PENERAPAN KESELAMAAN KESEHATAN KERJA (K3) DALAM UPAYA MENCEGAH KECELAKAAN PADA PEKERJA STRUKTUR PROYEK PEMBANGUNAN GUDANG WEAVING DAN RUANG INSPECT FOLDING
Keywords:
pencegahan, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, K3Abstract
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PP 50 Tahun 2012). Penerapan K3 di tempat kerja merupakan hal yang sangat penting, baik bagi pekerja maupun organisasi, karena lingkungan kerja yang aman dan sehat memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan operasional, produktivitas,serta reputasi perusahaan. Sistem ini dirancang untuk mencakup seluruh aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai langkah yang bertujuan mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan bahaya atau risiko yang mungkin timbul. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Kecelakaan kerja merupakan kejadian yang berdampak bagi pekerja yang melaksanakan kegiatan konstruksi. Tingkat resiko yang berdampak mulai dari resiko rendah hingga resiko berat pada setiap kecelakaan kerja pada kegiatan konstruksi